Amankan Barang Bukti

Pengedar Sabu Dibekuk saat Sembunyi di Loteng Rumah Warga 

Ilustrasi borgol

JEMBER--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Satreskoba Polres Jember membekuk SA (41), tersangka pengedar sabu-sabu di Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari. Dia ditangkap saat bersembunyi di loteng rumah warga.Penangkapan SA berawal dari diringkusnya P, seorang pemuda asal Desa Lengkong, yang merupakan seorang pecandu sabu-sabu. Dari hasil interogasi, dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SA, tetangga satu desanya."Kami langsung lakukan pengejaran kepada SA. Namun yang bersangkutan sempat berupaya melarikan diri," tutur Kasat Reskoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto.


Namun, upaya pelariannya itu gagal. Dia tertangkap "Kita amankan untuk di bawa ke Mapolres Jember guna pemeriksaan lebih lanjut," tutur Sugeng.Dari tangan kedua tersangka polisi menyita 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 gram,1 (satu) alat isap sabu/bong serta 1 (satu) buah pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu-sabu.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai pengedar sabu-sabu, SA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar